Find Us On Social Media :

Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Temui Titik Terang, Kini Ahli Hukum Pidana Unsoed Sebut Motif Pemerkosaan Tidak Jelas, Prof Hibnu Nugroho: Harus Ada Dua Bukti Ini..

Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada. Namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 2 Januari 2022, namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas.

Ia juga menegaskan kalau klaim pelecehan dan perkosaan yang dilayangkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu buktinya tidak jelas.

"Motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada, kan timbulnya kehendak itu adanya suatu motif. Oleh karena itu, ini yang menjadi masalah motifnya itu belum jelas," kata Hibnu Nugroho dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube tvOneNews, Senin (2/1/2023).

Sebab menurut dia, motif itulah yang menjadikan adanya suatu kehendak, apakah pelecehan atau perkosaan.

"Lah pelecehan dan perkosaan yang selama ini buktinya tidak jelas, apalagi terkait dengan perkosaan itu membutuhkan bukti yang dalam lagi," ujarnya.

Hibnu Nugroho juga mengatakan, motif itu bukan merupakan suatu unsur.

"Betul yang disampaikan ahli, motif bukan unsur tapi motif adalah penyebab adanya suatu tindak pidana. Penyebanya ini yang sekarang belum timbul secara konkrit dalam arti hukum pendukungnya," jelasnya.

Menurut dia, adanya pelecehan atau perkosaan itu harus dibuktikan dengan dua alat bukti adanya kekerasan seksual.

Baca Juga: Dianggap Kelewat Batas, Pesulap Merah Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi oleh Sosok Ini: Tidak Ada Kata Damai

"Bisa tindakan tidak senang, bisa karena luka, lecet, bisa karena suatu keadaan karena syndrom yang luar biasa tapi diikuti dengan tindakan, itu bisa. Tapi sampai sekaran belum ada suatu tindakan yang konkrit. Mungkin ada, tapi dari perspektif hukum itu belum sah," tutur dia.