Karyawan Wajib Tahu, Inilah Besaran Uang Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja, Maksimal Cuma 9 Kali Upah

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi. Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan.

GridHot.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik.

Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu pada 30 Desember 2022.

Perppu tersebut diketahui untukmenggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Mahfud mengatakan, terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum, maupun upaya memberikan kepastian hukum.

Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

Dilansirt dari Kompas TV, dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan. Jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja, tampaknya tidak ada perubahan ketentuan.

Pada Perppu Cipta Kerja, soal pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama, diatur mengenai ketentuan besaran uang pesangon yang ditetapkan.

Kemudian pada ayat 3, membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.

Selain itu, turut diatur pula pada pasal 156 mengenai uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum atau tidak diambil mesti dibayarkan.

Baca Juga: Waduh, Buruh Kena PHK Bisa-bisa Cuma Dapat 50% Jatah Duit Pesangon Gara-gara UU Cipta Kerja, Kemenaker Angkat Bicara Bongkar Syarat Ketat Perusahaan Agar Tak Sembarangan Putus Karyawan

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Cipta Kerja pada Senin (1/2/2022).

Adapun rincian yang tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja sebagai berikut:

1. Uang Pesangon

Adapun uang pesangon yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah.

• Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

• Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

• Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

• Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

• Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah.

• Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

• Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

• Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rancangan, UU Cipta Kerja Bakal Wajibkan Seluruh Investor Pakai Pekerja Indonesia dan Tak Banyak Gunakan Teknologi, Lowongan Bakal Melimpah?

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Kemudian, uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

• Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

• Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

• Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

• Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.

• Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

• Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

• Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Menilik Nasib Duit Pesangon di UU Cipta Kerja, Program Pensiun Sukarela Jadi Andalan Pemerintah, Ternyata Begini Skema Lengkapnya

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

• Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

• Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

• Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah