Gridhot.ID - UU Cipta Kerja memang jadi salah satu yang menghebohkan jagad Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kontan, Presiden telah menandatangani Undang - Undang (UU) Cipta Kerja dan diundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kini publik menanti peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunannya.
Salah satunya menyangkut soal pesangon pekerja.
Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Netizen Hingga Disebut Pelakor, Devina Kirana Ngaku Pernah Ditelfon Lesti Kejora
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, UU Cipta Kerja memungkinkan potongan pesangon pekerja yang diPHK bisa mencapai 50 persen.
Menanggapi itu, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan aturan terkait perusahaan yang boleh memberikan pesangon hanya setengah dari ketentuan, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, perusahaan boleh memberikan pesangon hanya setengah, jika memenuhi sejumlah syarat.
"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," kata Anwar, Senin (22/02/2021).
Untuk menghindari perusahaan bandel yang dengan sengaja memotong pesangon, Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker.
Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut: