1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.
2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.
3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.
4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeur.
5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.
6. PHK karena alasan perusahaan pailit.
7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Dan yang perlu diingat, meskipun pesangon bisa dipotong hingga 50%, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus tetap diberikan secara penuh.
(*)