Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waduh, Buruh Kena PHK Bisa-bisa Cuma Dapat 50% Jatah Duit Pesangon Gara-gara UU Cipta Kerja, Kemenaker Angkat Bicara Bongkar Syarat Ketat Perusahaan Agar Tak Sembarangan Putus Karyawan

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 23 Februari 2021 | 14:13
(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.

Baca Juga: Yakin Hubungan Leslar Cuma Settingan, Mbak You Sebut Rizky Billar Bakal Lemah Godaan Orang Ketiga Jika Benar Nikahi Lesti Kejora: Kesannya Jatuh Cinta Tapi...

3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.

4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeur.

5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.

6. PHK karena alasan perusahaan pailit.

Baca Juga: Jangan Hura-hura Dulu, BLT Subsidi Gaji Memang Bakal Cair di Tahun 2021, Tapi Para Pekerja dengan Kualifikasi Ini yang Bakal Menerima

7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Dan yang perlu diingat, meskipun pesangon bisa dipotong hingga 50%, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus tetap diberikan secara penuh.

(*)

Source : TribunSolo kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x