Ustaz Abdul Somad Tegaskan Umat Muslim Dilarang Menaiki Harimau, Ternyata Bisa Jadi Bahan Bakar untuk Perbuatan Ini

Jumat, 06 Januari 2023 | 09:42
Serambi Indonesia/M Anshar

Ilustrasi Harimau

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang hukum menaiki atau menunggangi harimau.

Ustaz Abdul Somad kemudian juga menjelaskan tentang hukum dari menggunakan tikar yang terbuat dari kulit binatang buas.

Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad mengenai fenomena ini.

Harimau merupakan salah satu hewan buas yang hidup di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Bobo.ID, Harimau sering disebut juga sebagai kucing besar yang memiliki kulit loreng-loreng.

Harimau sangat penting bagi alam karena menjaga populasi hewan lain agar tidak berlebihan dan menjaga keseimbangan.

Namun di era sekarang ini, harimau ada yang dipelihara oleh manusia dan benar-benar dimanfaatkan layaknya seekor kucing besar.

Bahkan ada juga yang sampai menaiki hewan tersebut untuk rekreasi.

Ternyata, kaum Muslim dilarang melakukan hal tersebut.

Masalah ini dijelaskan Ustaz Abdul Somad melalui dakwahnya.

Sebelumnya dikutip Gridhot dari Tribun Timur, pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) membagikan fotonya saat menempuh pendidikan di Sudan.

Baca Juga: 'Kok Jadi Merembet Selingkuh', Ogah Dituding Senasib dengan Norma Risma, Ternyata Begini Fakta Video Wanita Nangis-nangis Ikhlaskan Pacar Menikah dengan Ibu Kandung

Hal tersebut dikutip TribunWow.com dari akun Instagram @ustadzabdulsomad_official, Minggu (14/7/2019).

Dalam foto yang diunggah tersebut tampak UAS mengenakan baju koko berwarna senada dengan pecinya.

UAS tampak memegang kulit ular berjenis piton yang berukuran raksasa.

Tampak juga UAS mengambil foto tersebut di sebuah toko.

UAS lalu membagikan pesan di bagian keterangan mengenai dua pembagian hewan berdasarkan halal dan haramnya untuk dimakan bagi umat muslim.

"Hewan terbagi dua:

1.Dagingnya halal dimakan.

2.Haram dimakan.

Hewan yang dagingnya halal dimakan, jika disembelih dengan benar, maka kulitnya suci, meskipun tidak disamak.

Hewan yang dagingnya tidak halal dimakan terbagi dua:

1.Najis meskipun ketika hidup.

2.Tidak najis."

Baca Juga: Selang 8 Meter Modalnya, Begini Detik-detik Tiga Tentara Selamatkan Bocah Jatuh di Sumur Area Candi Borobudur, Kondisi Korban Bikin Ngelus Dada

Menurut @ustadzabdulsomad_official yang mengutip dari Ensiklopedia Fiqh Islam, hewan yang fisiknya najis adalah babi dan anjing berdasarkan kesepakatan para ulama.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, meskipun disembelih, kulitnya tetap tidak suci.

Dan untuk hewan yang fisiknya tidak najis tapi tidak boleh dimakan, ada sejumlah perbedaan pendapat.

"Apakah dengan disembelih maka kulitnya menjadi suci?

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali: kulitnya tidak suci, meskipun disembelih.

Dalil mereka, Rasul melarang menjadikan kulitnya sebagai tikar dan melarang naik harimau. Larangan ini umum, yang disembelih maupun tidak.

Karena sembelihan tidak dapat menghalalkan dagingnya, maka tidak pula dapat menghalalkan kulitnya.'

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki: kulitnya suci, jika disembelih.

Mereka berdalil dengan hadits: 'Cara menyamak kulitnya adalah dengan cara menyembelihnya'. Karena fungsi sembelih sama dengan samak, mengeringkan kulit yang lembab najis."

Sedangkan mengenai larangan menggunakan kulit binatang buas untuk alas dan juga menunggang harimau menjadikan itu perbuatan yang sombong.

"Perbuatan itu perbuatan orang sombong, atau karena mereka melakukannya tanpa disamak," tulis @ustadzabdulsomad_official.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber bobo.id, Tribun Timur