Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Konsumsi Ganja yang Dimasak Jadi Sayur Mayur, Bagaimana Jika Cuma Icip-icip Saja?

Jumat, 06 Januari 2023 | 10:13
Youtube/Kompas TV

Sambal ganja merupakan salah satu makanan tradisional di Indonesia

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum dari mengonsumsi ganja.

Ustaz Abdul Somad kemudian mencoba menjawab pertanyaan tentang konsumsi ganja namun dengan cara dimasak dijadikan sayur mayur.

Berikut jawaban lengkap dari Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Tribunnewswiki, ganja adalah tubuhan budidaya penghasil serat.

Ganja dianggap sebagai narkotika karena para pemakainya akan mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.

Ganja lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol).

Ganja biasanya dikonsumsi secara ilegal dengan cara dibuat seperti rokok.

Namun ada pula orang-orang yang ingin mendapatkan efek mabuk dengan membuat ganja menjadi seperti masakan rumahan biasa.

Dikutip Gridhot dari Tribun Timur, Ustaz Abdul Somad ( UAS )mendapat pertanyaan terkait hukum mengkonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur mayur.

Pertanyaan dari netizen itu disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

"Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur apa hukumnya?," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan netizen.

Baca Juga: KKB Papua Bertengger di Atas Motor Tembakkan Senjata, Pos Jaga Polres dan Brimob di Yahukimo Kena Serangan Brutalnya, Begini Kondisi Petugas Jaga

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.

"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Petugas BNNP Jawa Barat dan BNN Tasikmalaya, mengamankan puluhan barang bukti tanaman ganja pakai polybag hasil penggerebekan seorang pria paruh baya di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2020).

"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya.

Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja?

Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.

"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribunnews Wiki, Tribun Timur