Find Us On Social Media :

Indra Bekti Didatangi Pihak BPJS Kesehatan, Aldila Jelita Diberi Tawaran Pindahkan Suaminya ke Rumah Sakit Ini, Herman: Nanti Ada Mekanisme Secara Prosedur

Borok rumahtangga Aldila Jelita dan Indra Bekti

Mas Indra Bekti ini kan peserta JKN juga, kita juga pernah beberapa kali (kerja sama) dengan BPJS Kesehatan," katanya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Herman, pihaknya menawarkan alternatif kepada pihak keluarga untuk menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebab, biaya Indra Bekti disebut membengkak hingga Dilla melakukan penggalangan dana.

"Jadi, memang kami pertama tentunya menyatakan empati lah kondisi beliau. Kedua, juga memang kami mencoba menyampaikan beberapa alternatif pilihan.

Jadi, kalau kembali tadi pilihannya begitu kondisi Mas Indra Bekti ini sudah stabil tapi memang masih butuh perawatan lebih lanjut sebentar.

Nanti bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan," jelasnya.

Sebagai informasi, JKN sendiri merupakan program asuransi yang berwujud BPJS Kesehatan.

Sebagai peserta JKN, Indra Bekti bisa saja menggunakan haknya dengan cara berpindah rumah sakit. Yakni mencari rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di mana untuk penyakit pecah pembuluh darah di kepala dipastikannya seluruh biaya bakal ditanggung oleh BPJS.

"Sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif, sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN. Kedua, kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di kepala) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," lanjutnya.

"Jadi, karena saat ini misalnya kondisi Mas Indra Bekti sudah stabil, sudah oke tapi masih perlu perawatan, sebenarnya bisa, tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan.

Baca Juga: Dihujat Netizen Habis-habisan, Aldilla Jelita Putuskan Tutup Donasi untuk Indra Bekti, Istri Sang Presenter Ungkap Alasannya

Jadi, secara prinsipnya bisa. Tapi, kembali lagi, pihak keluarga yang memutuskan," bebernya.(*)