Gridhot.ID -Layanan pinjaman online (pinjol) kini semakin naik penggunanya.
Pinjaman online bersifat cepat, proses mudah, dan tanpa menyertakan agunan.
Mudahnya pencairan dana dengan aturan yang tak rumit membuat masyarakat lebih memilih pinjaman online ketimbang bank konvensional.
Asal tahu saja, LinkAja kini menawarkan fasilitas pinjaman online dengan bunga rendah.
LinkAja bekerjasama dengan beberapa pihak penyedia pinjaman online seperti Mandiri Utama Finance, UKU, Pegadaian, BFI Finance dan Kredit Pintar.
Untuk keamanannya, Anda tidak perlu khawatir sebab, layanan pinjaman online ini telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas bagaimana cara mengajukan pinjaman online Kredit Pintar via LinkAja?
Cara Pinjam Uang Lewat LinkAja
Kredit Pintar menawarkan suku bunga pinjaman yang terbilang rendah, yaitu antara 0,19% sampai 0,5% per hari.
Andabisa mengajukan pinjaman online bunga rendah di Kredit Pintar dari Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta dengan tenor mulai dari 14 hari hingga 12 bulan.
Mengutip laman resmi linkaja.id, berikut cara mengajukan pinjaman online Kredit Pintar menggunakan LinkAja.
- Pengguna masuk ke aplikasi LinkAja
- Pilih menu Pinjaman atau Promotion Banner yang memuat informasi mengenai menu Pinjaman Kredit Pintar
- Ikuti langkah-langkah pengajuan termasuk mengisi informasi data diri
- Bila pengajuan pinjaman online disetujui oleh pihak Kredit Pintar, pengguna akan menerima uang dalam kurun waktu 1x24 jam
Untuk dapat mengajukan pinjaman, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Usia 18 – 55 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki akun Bank sesuai dengan KTP
- Berdomisili di Indonesia
- Dokumen dan Data lain yang diperlukan
Sebelum mengajukan pinjaman, Anda sebaiknya memastikan adanya sumber dana untuk membayar cicilan pinjol tiap bulannya.
Dengan begitu Anda akan terhindar dari potensi gagal bayar.
Perlu dicatat, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.
Pasalnya, pinjol ilegal kerap menjebak pengguna dengan teror dan ancaman saat menagih utang.
Bahkan pinjol ilegal juga mempermalukan pengguna dengan menyebarkan data pribadi pengguna.
Lantas seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
(*)