Find Us On Social Media :

Sering Pakai Kacamata Waktu Jalani Sidang, Siasat Bangun Citra Ferdy Sambo Dibongkar Psikolog Forensik Reza Indragiri

Sosok Bharada E dan Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai gaya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, yang kerap mengenakan kacamata dalam persidangan tak bisa dianggap remeh.

Sebab menurut Reza hal itu adalah bagian dari siasat terdakwa buat memoles citra mereka sebagai pribadi yang santun di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 12 Januari 2023, tujuannya adalah buat meringankan hukuman para terdakwa.

"Bukan sebatas gimik, apalagi untuk gagah-gagahan. Faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata," kata Reza dalam keterangannya pada Rabu (11/1/2023).

Reza mengatakan, kebiasaan mengenakan kacamata dalam sidang yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dikenal sebagai nerd defense atau pembelaan si kutu buku.

Maksudnya adalah dengan mengenakan kacamata terdakwa seolah menampilkan diri laiknya seorang kutu buku, santun, dan alim.

Atau dengan kata lain, terdakwa yang tidak pernah mengenakan kacamata dalam kondisi normal mendadak mengubah penampilan dengan kacamata tanpa ukuran selama persidangan.

Reza mengatakan, pengaruh dari penggunaan kacamata oleh seorang terdakwa dalam persidangan atau penerapan taktik nerd defense sudah dikaji secara ilmiah melalui sejumlah studi.

Hasilnya adalah dengan mengenakan kacamata, maka terdakwa seolah terlihat lebih cerdas, tidak intimidatif, sehingga mengurangi kesan sebagai seorang penjahat.

Baca Juga: Seperti Sabtu Legi yang Dinaungi Lintang Bagong dan Mantri Sinaroja, Simak Deretan Weton yang Dilindungi Khodam Macan Gunung Semeru

"Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah. Atau, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan," ucap Reza.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunBatam, 12 Januari 2023, sementara itu, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo mendekati babak akhir.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso.

"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua, Wahyu dalam sidang, Selasa (10/1/2023) lalu dilansir dari Tribunnews.com.

Semula, JPU menyatakan ketidaksanggupannya dan meminta agar surat tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dibacakan pada dua pekan ke depan.

"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua Minggu. Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," kata jaksa.

Meski begitu, majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menggelar sidang tuntutan pada Selasa pekan depan.

Hal itu didasari mengingat adanya batasan waktu masa tahanan terhadap Ferdy Sambo dan juga beberapa terdakwa lain.

Baca Juga: Suka Bersyukur Salah Satunya, Inilah 6 Ciri-ciri Orang Didampingi Khodam Leluhur Malaikat Pelindung

"Satu Minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," sambung Hakim Wahyu.

"Siap," kata jaksa.

Sementara itu, untuk terdakwa Richard Eliezer mestinya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).

Namun sidang terpaksa ditunda karena permintaan JPU, dan akan dilanjutkan pekan depan.

Pada Rabu itu, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang sebagai terdakwa.

Putri sempat ditegur hakim karena menangis di sepanjang sidang.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Peserta Sudah Bisa Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)