Gridhot.ID - Setelah melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus dugaan KDRT, artis Venna Melinda mantap ingin bercerai.
Venna Melinda mengaku kecewa karena Ferry Irawan berulang kali menyangkal telah melakukan KDRT di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023) lalu.
Saat pertama kali ditanya oleh petugas hotel, kata Venna Melinda, Ferry Irawan membantah menjadi pelaku yang membuat hidung istrinya mengeluarkan banyak darah.
"Yang bikin saya kecewa adalah, begitu petugas hotel datang, ditanya 'Kenapa ini, Pak Ferry?' dan mas Ferry bilang 'Bukan saya pelakunya.' Dari situ saya kecewa," kata Venna, Kamis (12/1/2023), dikutip dari YouTube Tribun Jatim Official.
Tidak hanya kepada pegawaihotel, Ferry juga disebut kembali menyangkal perbuatannya di hadapan polisi.
"Dan saya inget bener waktu itu polisi datang, ditanya kembali 'Pak Ferry, ada apa ini?' Dia masih bilang 'Bukan saya pelakunya, saya tidak tahu apa-apa,'" ucap ibunda aktor Verrel Bramasta itu.
Saat itulah Venna membulatkan niatnya untuk bercerai dari Ferry, suami yang dinikahinya 10 bulan yang lalu.
"Sebagai istri rasanya sudah cukup. Dia bisa berbohong, dia bisa memanipulasi semua orang dengan alibi-alibi dia, dari situ saya ingin cerai," kata Venna.
Bahkan, Venna tak habis pikir mengapa Ferry sempat menghalang-halanginya untuk memanggil ambulans saat hidungnya berdarah-darah.
"Sebagai perempuan, anggap lah suami khilaf, kalau dia sayang sama istrinya, dia melihat istrinya berdarah-darah, dia tidak akan menghalang-halangi panggil ambulans," tutupnya.
Sebagai informasi, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan pendarahan di hidung Venna karena Ferry menekan hidung sang istri.
Aksi itu dilakukan Ferry di dalam kamar hotel.
Venna yang dalam keadaan terluka lantas lari keluar kamar sehingga dilihat oleh pegawai hotel.
"Kalau dari keterangan korban, dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan bukan dibenturkan," kata Triyulianto.
Kini, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).
Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
(*)