Jaksa Simpulkan Jika Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kejanggalan-kejanggalan Ini yang Jadi Alasannya

Senin, 16 Januari 2023 | 19:00
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO, Tribunnews

Brigadir J dan Putri Candrawathi disebut JPU berselingkuh.

GridHot.ID - Publik dibuat terkejut dengan pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022).

Diketahui dari Kompas.com, menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Awalnya, JPU menyinggung mengenai keterangan para saksi seperti ART Susi dan ajudan Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku tak tahu ada pelecehan pada Kamis (7/7/2023).

Selain itu, jaksa juga menyebutkan mengenai hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan kebohongan saat ditanya soal perselingkuhan dengan Brigadir J.

Kemudian, JPU menuturkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan sehingga mengarah ke kesimpulan tersebut.

Antara lain lantaran Putri tidak membersihkan diri meski mengaku telah dilecehkan.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi, tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi sebagai ART perempuan yang dapat membantunya," tutur JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).

"Tindakan saksi Putri yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pasca-dugaan pelecehan seksual padahal saksi Putri merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan."

Selain itu, JPU juga merasa permintaan Putri yang masih ingin bertemu berdua dengan Brigadir J begitu janggal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngamuk Rumahnya Didatangi Timsus Tanpa Izin, Suami Putri Candrawathi Sampai Singgung Tata Krama: Gak Tahu Itu Rumah Saya?

"Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU.

Nama Ferdy Sambo juga disebut dan dianggap menunjukkan kejanggalan lantaran tak langsung meminta istrinya untuk visum.

Selain itu, ia juga masih membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu mobil meski mengetahui soal perselingkuhan tersebut.

Pun perkataan Kuat Maruf yang disampaikannya saat masih berada di Magelang bersama Putri.

"Tidak adanya tindakan saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," terang JPU.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga."

"Serta keterangan Kuat Maruf terkait 'duri dalam rumah tangga'."

Dikutip dari TribunWow, berdasarkan kesaksian, bukti dan penuturan para ahli, JPU pun mendapat keyakinan bahwa Putri sejatinya selingkuh dengan Brigadir J.

"Sehingga disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,” tandasnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, TribunWow