GridHot.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat marah karena ada olah Tepat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemarahannya itu dilontarkan kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.
Bahkan, eks Kadiv Propam Polri itu sempat menyinggung soal tata krama.
Mengutip tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab.
Menurut Arif Rachman dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) pada kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Setelah terdakwa dihadirkan dalam persidangan apakah saudara ada penyesalan yang telah saudara lakukan," tanya Jaksa Penuntut Umum di persidangan kepada Arif Rachman.
"Menyesal kepada pimpinan saya tidak bertanggungjawab," jawab Arif Rachman.
"Terhadap yang saudara lakukan itu, menyesal pada diri sendiri tidak?" tanya JPU.
"Kalau menyesal pribadi ya kenapa kok bisa punya orang yang di atas saya yang harusnya menjaga kemudian tidak menjaga anak buahnya," jawab Arif Rachman.
"Prinsip saya kalau jadi pimpinan saya harus tanggung jawab terhadap anak buah dan tidak akan korbankan anak buah," tegas Arif Rachman.