Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terima Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Dirinya pun menangis dan berharap diberikan keadilan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 18 Januari 2023, Rosti berharap Putri Candrawathi dihukum lebih berat.
Hal ini lantaran Rosti menganggap Putri Candrawathi ikut serta dalam dalam rencana sang suami, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Diketahui, tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Mungkin buat si Putri (Putri Candrawathi) harapan kami hukuman semaksimal mungkin."
"Karena Putri tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hati nurani tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya dengan sadis dan biadab," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Rosti terekam begitu terpukul setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perisdangan.
Tampak beberapa kali Rosti menyenderkan kepalanya di dinding, dan terlihat lemas sembari menangis.
Rosti pun menganggap Putri Candrawathi sebagai wanita yang tidak memiliki hati nuraini.
"Melengganglah si Putri dengan tuntutan 8 tahun itu, melenggang," imbuhnya.
"Dia (Putri Candrawathi) manusia, dia itu memang bukan manusia, dia itu betina yang penuh dosa, dengan kelicikan mulutnya dia memutar-mutar semua fitnahan buat anak saya."
"Putri bukan manusia, betina yang bukan manusia, tidak memiliki hati nurani," ungkapnya dengan penuh rasa kekecewaan.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 18 Januari 2023, Rosti Simanjuntak, mengatakan masih ada hal-hal yang dianggap dirinya tidak benar dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan sang anak.
Termasuk pernyataan yang dianggap Rosti sebagai fitnah.
Pernyataan yang dianggap Rosti Simanjuntak fitnah adalah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, Brigadir J disebut telah memperkosa Putri Candrawathi.
Termasuk yang dikatakan JPU yakni, Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif," kata Rosti, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Dirinya juga merasa tidak puas dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
Rosti tetap berharap Eks Kadiv Propam Polri tersebut dapat dihukum mati.
"Jadi harapan kami hanya pada Hakim sebagai utusan Tuhan yang kami yakini bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2022).
Rosti mengatakan perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah sangat pantas mendapat ganjaran hukuman mati.
Menurut Rosti, hasil pemeriksaan yang dilakukan belum tuntas, lantaran kesaksian-kesaksian dari pihak keluarganya belum digali secara mendalam.
Sehingga Rosti merasa belum mendapat keadilan dengan seadil-adilnya.
Pun masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
"Anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," lanjutnya.
(*)