Sel Tahanan Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup Tersebar di Sosmed hingga Bikin Geger Disebut Mewah, Begini Kata Polri

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:13
Kompas.com

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

GridHot.ID - Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).

Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.

Dikutip dari TribunVideo, terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.

Tak hanya itu, Sambo sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.

Tatapan Sambo terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo diketahui juga melakukan perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika nanti dipenjara seumur hidup, seperti apa penampakan sel Ferdy Sambo?

Publik pun banyak yang penasaran soal hal ini.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Jika Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kejanggalan-kejanggalan Ini yang Jadi Alasannya

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.

Hal lain yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.

Namun begitu, menurut jaksa, Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.

Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong, Jaksa Beberkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J: Padahal Ada Saksi

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, beberapa waktu lalu sempat heboh video penampakan sel mewah Ferdy Sambo yang bak hotel bintang 5.

Dilansir dari laman video.grid.id, media sosial sempat heboh dengan video ruangan yang disebut sebagai sel yang ditempati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Bermula dari unggahan salah satu akun TikTok, video tersebut memperdengarkan percakapan antara pria dan wanita yang sedang tanya jawab.

"Pak ada rencana lapor sama Pak Kapolri?" suara yang diduga seorang wanita dalam video.

Pertanyaan dari sosok yang diduga wanita itu langsung dijawab oleh seorang yang diduga pria.

Menurut jawaban sosok pria tersebut, ia menyebut tak ada gunanya melapor.

"Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini," jawab pria itu.

Bahkan dalam video tersebut juga menyinggung Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Akan ketemu Pak Mahfud nggak Pak dalam waktu dekat?" tanya wanita itu lagi.

"Pak Mahfud dan Kapolri-nya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa," sambung pria itu.

Baca Juga: Bapaknya Dituntut Hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa, Anak Gadis Ferdy Sambo Banjir Komentar di Sosial Media, Ini Postingan Trisha Eungelica

Dalam video itu, tampak ada sebuah ruangan berisi sofa serta televisi. Selain itu, ada juga dua kamar yang berisi tempat tidur berukuran besar.

Kabar terkait kondisi sel yang ditempati oleh Ferdy Sambo tersebut langsung ditanggapi oleh Polri.

Polri tegas sebut video itu hoax.

Pada, Selasa (27/9/2022) Polri mengklarifikasi soal kabar sel mewah Ferdy Sambo lewat akun media sosial resmi Divisi Humas Polri.

(Tangkapan layar akun Instagram @divisihumaspolri)
(Tangkapan layar akun Instagram @divisihumaspolri)

Ruangan kamar yang disebut sebagai ruang tahanan Ferdy Sambo.

Dikutip dari TribunJateng, dalam keterangannya, video yang ramai beredar di media sosial soal kondisi sel mewah Ferdy Sambo tersebut dikonfirmasi Humas Polri adalah kabar bohong atau hoaks.

"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS."

"Video tersebut tidaklah benar atau hoax," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.

Pihak kepolisian menambahkan bahwa ruang di dalam video yang beredar bukanlah sel yang ada di Mako Brimob.

Bahkan Polri menerangkan jika video dan rekaman suara tersebut sebenarnya terpisah tetapi diedit dan dijadikan satu.

Meski demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut terkait ruangan apa yang ditujukan oleh video viral tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Layak Divonis Mati!

"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat."

"Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tambah keterangan Polri.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunVideo, TribunJatim