GridHot.ID - Publik dibuat terkejut dengan pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022).
Diketahui dari Kompas.com, menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Awalnya, JPU menyinggung mengenai keterangan para saksi seperti ART Susi dan ajudan Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku tak tahu ada pelecehan pada Kamis (7/7/2023).
Selain itu, jaksa juga menyebutkan mengenai hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan kebohongan saat ditanya soal perselingkuhan dengan Brigadir J.
Kemudian, JPU menuturkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan sehingga mengarah ke kesimpulan tersebut.
Antara lain lantaran Putri tidak membersihkan diri meski mengaku telah dilecehkan.
"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi, tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi sebagai ART perempuan yang dapat membantunya," tutur JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).
"Tindakan saksi Putri yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pasca-dugaan pelecehan seksual padahal saksi Putri merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan."
Selain itu, JPU juga merasa permintaan Putri yang masih ingin bertemu berdua dengan Brigadir J begitu janggal.