Kominfo: Konten Mandi Lumpur Tidak Masuk Kategori yang Dilarang

Jumat, 20 Januari 2023 | 13:42
Tangkap layar TikTok

Konten mandi lumpur yang buat geger banyak orang

Gridhot.ID - Konten mandi lumpur kian hari terus bermunculan terutama di media sosial TikTok.

Orang-orang akan melakukan mandi lumpur sembari live di hadapan kamera dan meminta penonton untuk memberikan hadiah untuk aksi-aksi tertentu.

Hadiah yang diberikan para penonton mandi lumpur ini nantinya bisa diuangkan oleh sang pemilik konten.

Fenomena ini menjadi pembicaraan warganet di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti adanya orang tua hingga lanjut usia atau lansia yang dimanfaatkan untuk melakukan aksi meminta-minta alias mengemis online tersebut.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Maker, Menteri Sosial Tri Rismaharini sampai mengeluarkan edaran khusus terkait fenomena yang sudah serupa dengan mengemis online ini.

Risma sampai berusaha mengeluarkan surat edaran untuk pemerintah daerah agar menindak orang-orang yang melakukan praktek tersebut.

Selain eksploitasi, konten-konten tersebut diduga akan berefek domino yaitu membuat orang-orang lain akan terinspirasi untuk melakukan hal yang sama demi mendapatkan uang.

Lantas apakah konten semacam itu akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Kominfo belum temukan kategori konten yang dilarang

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa sejauh ini, konten nenek mandi lumpur yang dimanfaatkan untuk "mengemis online" itu belum termasuk konten yang dilarang di Indonesia secara tertulis.

"Kalau di Kominfo, konten yang dilarang sudah ada beberapa kategori, misalnya pornografi, kemudian judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, hoaks," kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Eks Karyawan Unibi Umpat Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Gercep Cari Nomor Teleponnya, Ini Tujuan Sang Wali Kota

Usman melanjutkan, sebenarnya, Kominfo secara internal sudah mengkaji fenomena lansia mengemis online dengan cara mandi lumpur di live TikTok. Menurut Usman, Kominfo belum melihat itu termasuk konten yang dilarang.

"Nah konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur (di live TikTok), itu sebenarnya tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," lanjut Usman.

Kominfo tunggu surat dari Kemensos, lalu akan dikaji.

Kendati demikian, Usman mengatakan bahwa Kominfo membuka kemungkinan untuk melakukan tindak lanjut terhadap video-video nenek mandi lumpur yang beredar di TikTok.

Usman mengatakan, Kominfo akan mengkaji lebih lanjut jika Kementerian Sosial melayangkan permohonan resmi dan tertulis kepada Kementerian Kominfo.

Usman mengungkap, saat ini Kemensos belum menyurati Kominfo untuk meminta konten "mengemis online" lansia dengan mandi lumpur di live TikTok itu di-takedown.

Pihak Kominfo, menurut Usman, tidak tutup mata dengan fenomena ini. Sebab, pihaknya juga sudah mengimbau TikTok untuk lebih selektif dalam memuat atau menampilkan konten di platformnya.

"Kami sudah sampaikan kepada platform (TikTok) untuk selektif dalam memuat atau menampilkan konten. Hindari konten yang kontroversial. Ini sudah berulang kali kami sampaikan ke platform," kata Usman.

Humas Polda NTB
Humas Polda NTB

TKP yang diduga sebagai tempat merekam konten ngemis mandi lumpur.

Usman menambahkan, Kemensos bisa menyurati Kominfo untuk pemblokiran konten minta-minta online dengan mandi lumpur dan yang serupa. Nantinya, Kominfo akan mempertimbangkan dan mengkaji hal ini.

"Kami akan mempertimbangkan dan mengkaji, apakah ini masuk konten yang dilarang. (kalau iya) di kategori yang mana," kata Usman.

"Jika Kemensos mengatakan (konten lansia mengemis online dengan mandi lumpur itu) masuknya eksploitasi, nanti kami lihat, apakah eskploitasi itu masuk dalam konten yang dilarang dalam kategori kami, misalnya kekerasan," lanjut Usman.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnewsmaker