Find Us On Social Media :

Akhir Amplop 'Titipan Bapak' Kasus Ferdy Sambo, KPK Setop Laporan Dugaan Suap Suami Putri Candrawathi ke LPSK, Ini Alasannya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

 

Gridhot.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini tengah memasuki babak penuntutan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal 8 tahun penjara. Sementara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai sidang tuntutan kepada semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, kini KPK memberikan pengumuman terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan pengusutan dugaan upaya suap Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah membuat kesimpulan dalam laporan soal usutan dugaan suap Ferdy Sambo bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, unsur perbuatan korupsi dalam kasus dugaan suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK juga tidak terpenuhi.

"Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali Fikri saat ditemui Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Pihak KPK lantas mengatakan, pihaknya telah memeriksa laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.

Lembaga antirasuah ini bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu.

Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Murka, Tak Terima Jaksa Simpulkan Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Gerombolan di Jakarta Memfitnah!