Tangis Orang Tua Bharada E, Syok Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang yang Menguak Fakta

Jumat, 20 Januari 2023 | 18:42
YouTube Kompas TV dan Polri TV Radio

Ibunda Bharada E menangis (kiri) dan Richard Eliezer (kanan) tampak menangis usai mencium tangan orang tua Brigadir J

Gridhot.ID - Isak tangis dan kesedihan menyelimuti keluarga Bharada E atau Richard Eliezer di Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (18/1/2023).

Ibunda Bharada E, Rynecke A. Pudihang, menangis saat menonton televisi dan melihat anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara ayah Bharada E, S. Junus Lumiu hanya bisa memandangi layar dan sesekali melihat ke arah istrinya yang terus menangis.

Ia juga memeluk, mengelus-elus dan menenangkan Rynecke.

Paman Bharada E, Roy Pudihang mengisahkan bagaimana keluarga besarnya bersedih dan kecewa atas tuntutan jaksa.

"Kami keluarga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," jelasnya pada program Sapa Malam Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Meski begitu, keluarga Bharada E yakin, kebenaran tidak akan pernah mati.

Termasuk kebenaran untuk Bharada E yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan menyeret pihak-pikah terkait, mulai dari atasannya Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi.

"Tapi kami yakin kebenaran akan berlaku kepada anak kami, Richard," kata Roy.

Roy juga meminta agar hakim menimbang kasus ini hingga tuntutan dari jaksa dapat lebih ringan.

"Kami juga memohon kepada Pak Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," lanjut dia.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Murka, Tak Terima Jaksa Simpulkan Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Gerombolan di Jakarta Memfitnah!

Alasan jaksa tuntut Bharada E 12 tahun penjara

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV
Kompas TV

Keluarga menangis saat mengetahui Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini.

Menurut Ketut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Bharada E terbukti menjalankan perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut dalam konferensi persdi Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Puspenkum Kejaksaan Agung
Puspenkum Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta.

Ketut menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.

"Karena itu, tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara selama seumur hidup karena sebagai pelaku intelektiual," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Reaksi Trisha Eungelica Jadi Sorotan Usai Unggah Hal Ini di Instagram, Netizen: Kuat Sekali Mentalnya

Ketut mengakui bahwa Bharada E adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun demikian, karena Bharada E bersedia menuruti perintah Ferdy Sambo tersebut, sehingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlaksana dengan sempurna.

Selain itu, lanjut Ketut, Bharada E selaku eksekutor atau pelaku utama bukanlah orang yang mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurutnya, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana ini adalah keluarga korban.

"Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali."

"Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut.

Baca Juga: Puluhan Emak-emak Teriaki JPU Usai Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Putri Aja Cuma 8 Tahun!

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV