Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Reaksi Trisha Eungelica jadi sorotan di tengah tuntutan hukuman sang ayah, Ferdy Sambo.Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menemui babak baru.Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 18 Januari 2023, kini, para tersangka dijatuhi tuntutan hukuman oleh JPU.Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana dituntut penjara seumur hidup.Lantas bagaimana reaksi sang putri, Trisha Eungelica?Postingannya ramai jadi sorotan hingga tuai sindiran dari netizen.Postingan anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica Ardhyana diserbu setelah sang ayah menerima tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Hal tersebut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.Trisha Eungelica Ardhyana memang dikenal cukup aktif dalam media sosial dan kerap membagikan berbagai kegiatannya sehari-hari.
Kini, terlihat dari postingan akun media sosial Trisha Eungelica Ardhyana, putri sulung Ferdy Sambo mulai diserbu warganet.Unggahan Trisha tersebut tak ada kaitannya dengan Ferdy Sambo, melainkan ia tengah bersama kedua rekannya.Tak sedikit yang melayangkan sindiran kepada Trisha atas hukuman Ferdy Sambo yang dijatuhkan seumur hidup penjara atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J."Siapa yg kesini ragara liat namanya di tag di komentar sebelah dan baru tau klo anak samb, kita 1 server wkwkwwkk makanya rame viewernya," ujar @N'02."Salut mentalnya kuat bgt ni org," ujar @Miumiuyuhuuuu."Sekarang ketawa nanti bagaimana ya?hehe," seru @Silaban Gordon."Kan anak jendral bintang 2, pasti kuat donk mentalnya," imbuh @Vivi Sofia366.Namun, tak sedikit juga yang memberikan dukungan kepada putri Ferdy Sambo tersebut dalam menghadapi kasus ini."Tetap semangat yaa anakku trisha sayang, semoga secepatnya bisa berkumpul kembali bersama mama papa," ujar @Syarifah Ima Syahab.
"Bersabarlah dek jdilah ayah bunda ya, jaga adeknya, dan sling berpegangan, kamu tak brdosa, ga ada anak yg ingin dilahirkn, jdi ttp kuat dn tabah," seru "@EVAMELANI1234."Kamu keren bngt kak, dalam keadaan yg ga baik tapi tetap tegar menjalani semuanya," ungkap @Gebyars."Bisa aja dia mencoba ceria, tersenyum, happy⊃2; aja demi menutupi rasa sedihnya, mungkin dia ingin terlihat tegar demi adik2nya," kata @AnnisaAisyah.Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 18 Januari 2023, diketahui, Trisha kuliah jurusan kedokteran di salah satu universitas swasta ternama di Jakarta.Trisha yang sudah duduk di semester terakhir kini tengah menyusun sebuah skripsi.Meski Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Trisha tetap terlihat aktif di TikTok.Sebelumnya, Trisha juga sempat membagikan momen menjelang akhir tahun 2022.Sejumlah kegiatan yang sukacita maupun duka dari awal tahun diperlihatkan Trisha dalam video tersebut, tak terkecuali potret sang ayah, Ferdy Sambo.Adapun foto Putri Candrawathi tengah menggendong Arka, Putra bungsunya sambil menghadap ke arah jendela.
Disepanjang video tersebut, Perempuan berusia 21 tahun ini justru tidak menunjukkan kebersamaan dengan sang ibunda.Menariknya, Trisha juga memasukkan potret kedekatan dengan sang ayah, yang terlihat begitu erat memeluk Ferdy Sambo.Tampak dari potret pelukan tersebut, bak mengisyatkan Tisha tengah menangis.Ya, sebagaimana diketahui, Trisha mengaku memang lebih dekat dengan sang ayah daripada dengan ibunya, Putri Candrawathi.Bahkan kala itu, Trisha yang sempat live pun mengaku jika Ferdy Sambo merupakan sosok ayah yang memiliki sifat yang bucin.Lebih lanjut, dalam video tersebut Trisha juga memperlihatkan wajah kesedihan tengah menangis.Seolah menggambarkan suasana hatinya ditengah kasus yang menjerat kedua orang tuanya atas kasus pembunuhan Brigadir J.Namun kesedihan itu tampaknya tertutupi dengan kebahagiaan Trisha bersama orang-orang terdekatnya.Terbaru, Ferdy Sambo kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.Meski menegaskan tidak ada hal yang meringankan, namun ada berbagai pertimbangan yang membuat JPU meloloskan Ferdy Sambo dari tuntutan pidana mati.Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret."Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa."Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
(*)