Buya Yahya Singgung Soal Bisnis yang Jelas, Simak Penjelasan Soal Hukum Trading dalam Islam, Harus Penuhi 2 Hal Ini

Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:42
pexels.com

apa hukumnya trading dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya

GridHot.ID - Saat ini semakin banyak pilihan yang bisa kamu lakukan untuk memperbanyak aset dan kekayaan.

Salah satu instrumen populer yang sedang banyak diperbincangkan karena mampu menghasilkan uang dalam jumlah besar di waktu yang singkat adalah trading.

Meski demikian, bagaimana sebenarnya hukum trading dalam pandangan Islam?

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum trading menurut Islam.

Mengutip Kompas.com, trading adalah proses transaksi yang berlangsung dalam pasar finansial di mana sistem kerjanya adalah sering-sering menjual dan membeli aset dalam waktu yang singkat.

Di sinilah para trader mendapatkan keuntungan, yakni dengan menjual aset lebih tinggi daripada saat membelinya.

Ini berbeda dengan investasi yang hanya membeli saham dalam satu waktu lalu menahannya dalam waktu yang lama terlebih dahulu.

Trading menyangkut pembelian dan penjualan barang dan jasa. Sehingga, penjual bisa mendapat keuntungan dari kompensasi yang diberikan oleh penjual.

Kompensasi ini juga bisa dihasilkan dari pertukaran barang dan jasa antar kedua belah pihak.

Trading memang dapat menghasilkan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.

Namun, untuk mencapai tujuan ini, trader wajib menguasai ilmunya serta kejelian dalam membaca pergerakan pasar.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Berkahnya, Ternyata Ini Ganjaran Bagi Orang yang Membaca Bismillah di Kegiatannya

Dilansir dari Sripoku.com, apa hukumnya trading dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Secara umum trading dapat diartikan sebagai transaksi jual-beli, di mana sebuah produk dapat berpindah kepemilikan dengan membayarkan sejumlah uang sesuai harga yang ditetapkan.

Trading adalah proses negosiasi harga antara pembeli dan penjual sampai akhirnya terjadi kesepakatan di antara pembeli da penjual.

Agar lebih mudah dikatakan bahwa "Perdagangan merupakan suatu bentuk bisnis yang berupa aktivitas jual beli, layaknya orang berjual beli di pasar buah atau swalayan.

Jika di pasar buah yang diperjualbelikan saham buah-buahan, maka dalam perdagangan yang diperjualbelikan adalah, mata uang uang asing, komoditas, dan sebagainya".

Salah satunya ialah trading saham, jenis perdagangan yang pertama adalah perdagangan saham yang merupakan aktivitas jual beli saham dalam jangka waktu tertentu, biasanya berlangsung cukup singkat.

Untuk melakukan perdagangan saham Anda perlu menjual atau saat terjadi fluktuasi harga.

Untuk mendapat keuntungan, keputusanmu harus tepat.

Nah, belakangan ada penyedia trading yang ramai dipebincangkan lantaran disebut sebagai judi.

Lantas, apakah hukum trading dalam pandangan Islam?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Solusi Islami.

Baca Juga: Benarkah Harus Menunggu Jumatan Pria Selesai di Masjid? Simak Penjelasan Soal Waktu yang Tepat untuk Shalat Dzuhur Bagi Wanita

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan jika ada aturan main dalam jual beli valuta asing.

"Jujur saja ada aturan mainnya, bener itu ada aturan mainnya. Karena jual beli mata uang ini harus ada syarat-syaratnya," urai Buya yahya.

"Jadi harus ada hal yang dipenuhi, pertama adalah kalo jenisnya berbeda memang boleh karena 100 dollar tidak boleh diganti 100 rivu," tambahnya.

"Tapi kalo masalah bilangan angka boleh berbeda, tapi dua hal harus dipatuhi yakni pertama akadnya harus kontan dan harus serah terimakan, dan jika terjadi itu maka hukumnya haram tidak usah ikut-ikutan," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan lantaran jual beli valuta asing atau uang maka ada dua hal yang harus dipenuhi di antaranya kalau rupiah dengan rupiah harus sama.

"Biarpun niat anda baik mau ngasih hadiah sama orang, cari duit receh 100 ribu ditukar 95 ribu itu riba, karena rupuiah dengan rupiah harus sama kalo ditukar," tuturnya.

Sementara Buya Yahya menjelaskan jika uang ditukar dengan jasa akan berbeda hukumnya.

Maka apabila uang ditukar dengan uang namun dengan nilai yang berbeda itu hukumnya riba dan haram.

"Sama yang jual valuta atau dollar, sama kalo ternyata serah terima itu adalah nunda pembayarannya haram, ada riba yang termasuk tidak serah terima langsung," jelasnya.

"Dan yang model-model seperti itu tidak dibenarkan, itu kan bukan budaya kita kaum muslimin, jangan ikut-ikutan. Agama suka ikut-ikutan, bangkrutnya banyak, bohongnya banyak, ini yang jelas saja musti banyak aturan," ujar Buya Yahya.

Maka dalam hal ini Buya Yahya menyarankan agar berbisnis yang jelas-jelas saja.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Peringatkan Para Orang Tua Agar Tidak Teledor, Simak Ancaman dan Azab Bagi Kaum LGBT

Bahkan Buya Yahya menuturkan jika kebanyakkan orang ikut bisnis karena untuk gaya-gayaannya saja.

"Bisnis yang jelas-jelas saja, cuma biasanya gaya, wah ikut bisnis model keren, biarpun bangkrut tetep keren, itu kan model-model begitu," ungkap Buya Yahya.

Jadi, Buya Yahya menekankan ada dua hal yang harus dipenuhi dalam jual beli valuta asing atau trading.

"Pertama transaksi harus halalan kontan dan serah terimanya harus anda memberi, saya memberi, kalo lewat transfer nggak boleh masuk bab haram," jelasnya.

Bahkan ia menambahkan jika itu termasuk ke dalam riba lantaran tidak ada serah terima dalam transaksinya.

"Kalo transaksinya saya akn beli uang dollar dengan rupiah, tapi nanti saja akadnya tidak kontan namanya riba nasi'ah haram disitu," tegasnya.

"Kalau terpenuhi ini boleh model apa saja dan keliatannya 2 hal ini tidak akan terpenuhi dalam bisnis itu bahkan nggak usah ikut-ikut," jelasnya.

"Sudah jual beli kerupuk saja kan truk-truknya banyak kan, nggak usah macem-macem gaya valuta asing segala macem, belum lagi haramnya mengerikan," ungkap Buya Yahya.

Itulah penjelasan mengenai hukum trading dalam Islam sebagaimana disampaikan Buya Yahya. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Sripoku.com