GridHot.ID - Ibadah sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki atau Muslim dan dikerjakan pada waktu lohor.
Sementara bagi wanita atau perempuan ( Muslimah ) hukumnya tidak wajib.
Sholat Jumat terdiri 2 kali khutbah yang dilaksanakan sebelum sholat 2 rakaat.
Melansir banjarmasinpost.co.id, pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan melaksanakan shalat Jumat.
Penuturan Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menguraikan aturan shalat Jumat bagi kaum hawa yang ingin menunaikannya.
Dalam shalat Jumat, Buya Yahya juga menerangkan terkait qadha yang dilakukan untuk kaum muslim yang tak sengaja meninggalkannya.
Sebagaimana diketahui, Jumat adalah hari yang baik bagi umat muslim, di hari Jumat pula diperintahkan kaum adam untuk shalat Jumat berjamaah di mesjid.
Buya Yahya mengatakan wanita atau kaum muslimah tidak wajib mengerjakan shalat Jumat.
"Pun demikian, bagi wanita yang sudah shalat Jumat sudah cukup tak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ia menekankan kaum hawa cukup menunaikan shalat Jumat pengganti shalat Zhuhur.
Wanita tidak wajib shalat Jumat, kalaupun ikut shalat Jumat bernilai sah shalatnya.