Gridhot.ID -Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda memilih diam ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau KKB Papua.
Untuk diketahui, belakangan ini Yulce Wenda menjadi sorotan lantaran Lukas Enembe diringkus KPKatas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dalam kasus Lukas Enembe itu, Yulce Wenda dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang bersumber dari APBD Papua pada Rabu (18/1/2023).
Pantauan Kompas.com, pada pukul 16.15 WIB Yulce dan anaknya, Bona sudah turun dari ruang penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Seusai menjalani pemeriksaan, Yulce memilih diam ketika dikonfirmasi awak media terkait meteri penyidikan.
Begitu pula saat ditanya seputar dugaan aliran dana dari Lukas untuk KKB Papua, Yulce memilih bungkam.
Istri Gubernur Nonaktif Papua itu hanya melambaikan tangan menyatakan menolak berkomentar.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke KKB Papua.
Pernyataan itu disampaikan Alex saat menanggapi dugaan aliran dana ke salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.
"Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami," ujar Alex, Selasa (17/1/2023).
Terkait hal ini, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyebut istri kliennya tidak memiliki hubungan dengan Benny Wenda.
Roy menuturkan bahwa kesamaan marga di Papua merupakan hal yang biasa.
"Di Papua marga itu biasa. Jadi tidak ada kaitannya antara Wenda yang ada di Inggris dengan Ibu (Yulce). Mungkin mereka satu marga," kata Roy saat ditemui Kompas.com di sekitar gedung Merah Puitih KPK, Rabu (18/1/2023).
Roy lantas menyamakan keberadaan marga di Papua itu dengan marga di suku Batak.
Menurutnya, ada banyak warga suku Batak yang memiliki marga sama. Namun, mereka belum tentu memiliki hubungan.
"Sampai hari ini tidak terkonfirmasi (ada hubungan Yulce dengan Benny Wenda)," ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menyatakan pihaknya menghormati langkah KPK terkait pengusutan aliran dana dugaan korupsi Lukas.
Penelusuran uang hasil korupsi merupakan wewenang KPK.
Hanya saja, kata Roy, pihaknya berharap penyidikan yang dilakukan KPK fokus pada perkara yang saat ini tengah diusut, yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
"Bagi kita yang namanya perkara korupsi harus dimulai dengan temuan, baru kita bisa menelusuri," tuturnya.
Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
(*)