Gridhot.ID - Terdakawa Ferdy Sambo menyebut bahwa istrinya, Putri Candrawathi menanggung penderitaan 2 kali dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu disampaikanFerdy Sambo ketika membacakannota pleidoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Menurut Ferdy Sambo, istrinya sudah menderita karena menjadi korban perkosaan Brigadir J dan kini Putri Candrawathi justru menjadi terdakwa.
Sambo mengatakan, dirinya tak bisa membayangkan betapa hancur dan sakitnya perasaan sang istri.
Oleh karenanya, mantan Kadiv Propam Polri itu menyampaikan permohonan maaf ke istri sekaligus keempat anaknya.
Dia mengaku lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami dan ayah karena kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih, Putri Candrawathi, dan anak-anak kami," kata Sambo dengan suara bergetar seolah menahan tangis.
"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik. Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," tuturnya.
Sambo mengaku dirinya bersalah dan menyesali peristiwa ini.
Mantan jenderal bintang 2 Polri itu juga menyesalkan perkara ini karena turut menyeret orang-orang yang tidak bersalah.
"Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.
Sambo mengaku, saat itu amarah dan emosi telah menutup logika berpikirnya. Ia lupa seorang petinggi Korps Bhayangkara tak pantas melakukan perbuatan tercela.
Namun, Sambo juga mengaku frustasi dan putus asa dengan perlakuan yang dia terima dan keluarganya.
Bahkan judul pleidoi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" miliknya awalnya mau diberi judul "Pembelaan yang Sia-sia".
"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," imbuh Sambo.
Sambo mengatakan, dirinya sebagai terdakwa mengalami tuduhan yang begitu masif dari berbagai pihak.
Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyatakan pembelaan. Bahkan, katanya, vonis sudah dijatuhkan sebelum ada putusan dari hakim.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap Sambo.
Dia juga menyebut, selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum, baru kali ini dia merasakan tekanan terhadap seorang terdakwa seperti yang dia alami.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap dia.
Selain itu, Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pleidoi penasihat hukum di PN Jakarta Selata, Selasa (24/1/2023) malam.
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, dimana kliennya disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu.
Adapun jaksa menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Maka dari itu, Arman meminta agar Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," ujar Arman.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
(*)