Find Us On Social Media :

Tak Ingin Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy Minta Bharada E Diputus Bebas Hakim, Sang Pengacara Singgung Satu Hal

Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 26 Januari 2023, permohonan tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam lanjutan sidang Putri Richard Eliezer dalam agenda pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

"Kami mohon putusan amar sebagai berikut menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny Talapessy di persidangan.

Ronny Talapessy melanjutkan meminta terdakwa lepas dari segala tuntutan. Serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan tersebut diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya. Kemudian menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merk Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," sambungnya.

Kemudian Ronny Talapessy juga meminta membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, Ronny Talapessy memohon putusan yang seadil-adilnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri telah menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadi Pertanda Akan Berpergian Jauh hingga Dapatkan Keberuntungan, Inilah 5 Arti Kedutan Area Telapak Kaki Kanan Menurut Primbon Jawa

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 25 Januari 2023, Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.