Find Us On Social Media :

Tak Ingin Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy Minta Bharada E Diputus Bebas Hakim, Sang Pengacara Singgung Satu Hal

Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 26 Januari 2023, permohonan tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam lanjutan sidang Putri Richard Eliezer dalam agenda pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

"Kami mohon putusan amar sebagai berikut menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny Talapessy di persidangan.

Ronny Talapessy melanjutkan meminta terdakwa lepas dari segala tuntutan. Serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan tersebut diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya. Kemudian menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merk Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," sambungnya.

Kemudian Ronny Talapessy juga meminta membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, Ronny Talapessy memohon putusan yang seadil-adilnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri telah menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadi Pertanda Akan Berpergian Jauh hingga Dapatkan Keberuntungan, Inilah 5 Arti Kedutan Area Telapak Kaki Kanan Menurut Primbon Jawa

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 25 Januari 2023, Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Untuk diketahui, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E juga mendapatkan dukungan rekan seangkatannya di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri saat pembacakan nota pembelaan atau pleidoi.

"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso," demikian tulisan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Tak hanya karangan bunga, puluhan rekan Richard Eliezer juga datang untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan rekan Bharada E ini datang dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” di belakangnya.

“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Richard Eliezer,” ujar rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.

Iqbal pun berharap Bharada E bisa divonis bebas dari kasus tersebut. Ia juga berharap Richard Eliezer kembali ke satuan Brimob.

“Kami berhadap dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” tuturnya.

(*)