Find Us On Social Media :

Tunangannya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ling-ling Beri Jawaban Bijak Usai Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf Tunda Pernikahan: Mau Fokus Ini Dulu...

Ling ling dan Bhrada E

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 27 Januari 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023) silam.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, Bharada E meminta tunangannya Ling Ling (Angeline Kristanto) untuk tidak menunggunya.

Hal tersebut disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Mulanya Bharada E meminta maaf kepada tunangannya.

Rupanya Bharada E dan sang kekasih telah merencanakan pernikahan.

Namun hal itu harus tertunda lantaran Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterimaksih atas kesabaran,dan cinta kasih dan perhatian." ucap Bharada E sambil menahan tangis.

Baca Juga: Kandungan Nikotin dalam Rokok Bisa Membuat Asam Lambung Naik, Waspada Para Pengidap Gerd

Bharada E kemudian tak memaksa Ling Ling untuk menunggunya sampai keluar dari tahanan.