GridHot.ID - Lama tak ada kabar, artis cantik Tamara Bleszynski mendadak muncul dengan kabar mengejutkan.
Artis peran Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ada apa?
Melansir SerambiNews.com, artis peran Tamara Bleszynski tengah bermasalah dengan hukum.
Artis yang populer pada era tahun 90'an hingga 2000-an itu digugat oleh seseorang bernama Ryszard Bleszynski
Tamara digugat atas kasus dugaan wanprestasi.
Namun, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak mengetahui pasti apakah Tamara dan Ryszard merupakan saudara kandung.
“Sepertinya begitu (saudara kandung),” ujar Djuyamto saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
Kendati demikian, Djuyamto membenarkan bahwa gugatan dugaan wanprestasi ini dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Pada 2001, mereka sepakat bahwa biaya pengobatan itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Namun, kesepakatan itu tidak berjalan sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski.
"Dalam gugatan seperti itu (dilatarbelakangi soal pengobatan sang ayah)," kata Djuyamto.
Djuyamto lalu mengungkapkan nilai ganti rugi yang diminta Ryszard kepada Tamara.
“Iya (Rp 34 miliar) ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateril Rp 30 miliar,” ujar Djuyamto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099. Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Tamara Bleszynski Bicara Kasus Penggelapan Aset Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dilansir dari tribunstyle.com, kabar mengejutkan datang dari aktris Tamara Bleszynski.
Diketahui, dia baru saja digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.
Gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Apa penyebabnya?
Disebutkan bahwa Ryszard menuntut Tamara terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Saudaranya tersebut lantas menuntut ganti rugi yang belum dibayar oleh Tamara.
Berikut Tribunstyle.com rangkum dari berbagai sumber, fakta-fakta Tamara Bleszynski digugat saudara kandung.
1. Digugat saudara kandung
Seperti diketahui, Tamara digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Hal itu terkait biaya pengobatan sang ayah pada 2001 silam.
2. Diminta ganti rugi Rp34 M atas biaya pengobatan ayah
Menurut kuasa hukum Ryszard, pada 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti dilansir dari Kompas.com.
Akan tetapi, kesepakatan tersebut nyatanya tak berjalan dengan baik.
3. Tak kunjung bayar meski sudah 21 tahun berlalu
Sudah 21 tahun berlalu, Tamara tak kunjung membayarnya hingga harus berakhir digugat seperti sekarang ini.
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.
4. Saham Tamara disita 20 persen
Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
5. Pernah digugat soal kepemilikan hotel
Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Kemudian, Susanti mengklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.
"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti, dilansir dari TribunJateng.com. (*)