Find Us On Social Media :

Tak Terima Disebut Asal Tuding, JPU Ungkap Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Hal Ini: Masyarakat Tau Fakta Sesungguhnya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada Rabu (25/1/2023).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 30 Januari 2023, Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.

Putri Candrawathi yang dihadirkan dalam persidangan itu terlihat banyak tertunduk.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Penuntut umum melanjutkan berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.

Lalu Ferdy Sambo membuat perencanaan bersama saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun sebelumnya dalam persidangan jaksa juga mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan menyebut sebagai wanita tidak bermoral.

Baca Juga: Arti Kedutan Mata dari Sisi Medis, Bukan Cuma Mitos Tapi Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan, Begini Kata Dokter

"Tanggapan terhadap pledoi pribadi terdakwa Putri Candrawati pribadi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga. Menyatakan dengan tuduhan sebagi pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi kontraksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan," kata jaksa membacakan pledoi Putri Candrawathi.

"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral terhadap," sambungnya.

Kemudian jaksa mengatakan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Bahwa pendapat-pendapat Putri Candrawati cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawati sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada. Serta fakta tersebut telah terungkap di persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," sambung jaksa.

Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.

"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga,sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah Khadijah dan Aisyah.

"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," tutup jaksa.

Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Meracik Temulawak Jadi Ramuan yang Mampu Turunkan Asam Lambung Tinggi

Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 30 Januari 2023, tak sampai disitu saja , Jaksa penuntut umum menilai pakaian seksi yang dikenakan Putri Candrawathi ketika keluar dari kediamannya sangat tidak wajar.

Menurut jaksa, pakaian seksi yang dikenakan Putri sangat tidak wajar bagi seorang istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua.

Hal ini dikatakan salah seorang jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

"(Pakaian seksi) ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," kata seorang jaksa.

Jaksa juga menilai tanggapan penasihat hukum Putri perihal pernyataan penuntut umum yang menyatakan pakaian terdakwa seksi adalah tidak relevan, imajiner dan negatif.

Menurut jaksa, penasihat hukum Putri tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang telah berjalan selama ini.

Baca Juga: Arti Kedutan Mata dari Sisi Medis, Bukan Cuma Mitos Tapi Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan, Begini Kata Dokter

Jaksa menegaskan, pernyataan pakaian seksi tersebut disampaikan dengan merujuk petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.

Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.

Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.

Menurutnya, keterangan Putri tersebut sangat tidak masuk akal.

Karena itu, jaksa pun mempertanyakan mengapa Putri tidak mengganti pakaiannya setibanya di rumah Saguling, Jakarta Selatan, usai melakukan perjalanan jauh dari Magelang ke Jakarta.

"Karena terdakwa Putri Candrawathi memiliki banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling Tiga, nomor 9, kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga, nomor 46," terang jaksa.

Dalam pleidoinya, Putri membantah tudingan jaksa yang menyebutnya sengaja berganti pakaian seksi guna memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Putri bilang, saat itu dirinya memakai setelan piyama dengan atasan kemeja dan bawahan celana pendek yang masih sopan.

Pergantian pakaian itu, kata Putri, tak ada hubungannya dengan penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Koar-koar Ingin Pisah dari Ferry Irawan, Venna Melinda Ternyata Belum Daftarkan Gugatan Cerai, Begini Kata Hotman Paris

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," kata Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Adapun dalam perkara ini, Putri dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

(*)