Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Program Keluarga Harapan alias PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah diketahui akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023.
Dikutip GridHot dari laman Kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Sementara itu, mengutip tribunpontianak.co.id, sebelum mengecek dana BLT ibu hamil dan balita Rp750.000, pastikan terlebih dahulu sudah memenuhi syarat sebagai penerima PKH tahap 1.
Syarat agar ibu hamil dan balita terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 ialah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Selanjutnya, ibu hamil dan balita wajib memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas di wilayah masing-masing.
Jika persyaratan di atas memang sesuai, masyarakat dapat cek penerima PKH tahap 1 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima PKH tahap 1 di situs cekbansos.kemensos.go.id:
* Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
* Pilih alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
* Masukan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
* Ketik empat (4) kode captcha. Pastikan mengikuti petunjuk agar bisa dibaca oleh sistem.
* Langkah terakhir klik 'Cari Data'.
Proses selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id mulai mencocokan nama berdasarkan wilayah yang diinput dengan basis data Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika data ibu hamil dan balita terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini, maka pada hasil pencarian data akan muncul identitas penerima, seperti nama, alamat, dan umur.
Sementara itu, pada kolom PKH tertulis status (Ya) dan periode penyaluran (Januari 2023).
Bagi ibu hamil dan balita penerima PKH tahap 1, akan mendapatkan BLT Rp750.000 yang kemungkinan sudah mulai cair Januari 2023.
Apabila pada Januari 2023 belum menerimanya, dana PKH tahap 1 mungkin disalurkan pada Februari atau Maret mendatang. Pasalnya, PKH tahap 1 terhitung cair di antara bulan Januari, Februari, dan Maret.
Untuk mengetahui dana BLT PKH tahap 1 sudah cair atau belum, bisa cek saldo langsung di ATM bank Himbara masing-masing penerima manfaat.
Jika saldo sudah masuk, maka penerima manfaat BLT ibu hamil dan balita dapat mencairkan uang tunai Rp750.000.
Demikian informasi pencairan PKH tahap 1 Januari 2023 berikut cara cek penerima BLT ibu hamil dan balita lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Terkait dengan program tersebut, GridHot.ID melakukan wawancara dengan Erni Yunitasari, Pendamping PKH Kecamatan Simo, Boyolali.
Menurut Erni, PKH tahun 2023 diketahui belum cair di kecamatan tersebut.
Pasalnya, data penerima PKH disebut selalu berubah setiap 3 bulannya.
"PKH sekarang berubah setiap 3 bulan penerimanya," tutur Erni kepada GridHot.ID.
Erni juga menjelaskan jika hal tersebut berdasarkan data SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
"Itu kan berdasarkan data SP2D, data dari pusat, lha yo itu setiap 3 bulan berubah gitu loh, kita juga gak tahu, dari atas ," terangnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kepastian cairnya PKH, Pendamping PKH Kecamatan Simo, Boyolali itu mengaku belum mengetahuinya.
"Belum tahu ya, pokoke kan trimester itu Januari, Februari, Maret, belum ada kabar. Wong SK pendamping aja belum keluar, (jadi) belum tahu, belum ada kabar, belum ada informasi apapun," ujar Erni.
Adapun menurut Erni, terdapat beberapa golongan masyarakat yang diperkirakan memperoleh PKH ini.
Golongan masyarakat yang diperkirakan akan memperoleh PKH itu terdiri dari ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah SD-SMP-SMA, dan disabilitas.
"BLT beda ya, kalau PKH itu kemungkinannya ada ibu hamil. Tapi kalau kayak BLT, misalnya BLT BBM, itu beda lagi. PKH itu kan penerimanya ada macam-macam.
Ada ibu hamil, balita kesehatannya, lansia usia di atas 60 tahun, anak sekolah SD-SMP-SMA, dan disabilitas berat," terang Erni.
Meski demikian, bukan berarti ibu hamil sudah pasti mendapatkan PKH.
Akan tetapi, harus terdaftar sebagai penerima PKH terlebih dahulu, barulah kemudian ketika hamil nanti menjadi penerima PKH.(*)