Gridhot.ID - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Presiden Jokowi menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, kemudian bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%.
Angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski status PPKM resmi dicabut, berikut 4aturan yang tetap dipertahankan pemerintah:
1. Tetap Pakai Masker di Ruangan maupun di Luar Ruangan
Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat tetap hati-hati dan waspada.
Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi Covid-19.
"Pemakaian masker dikeramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.