Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski PPKM Dihentikan, 4 Aturan Ini Tetap Berlaku Termasuk Penyaluran Bansos, Kemenkes: Jadi yang Dicabut Pembatasannya Saja

Candra Mega Sari - Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:00
Presiden Jokowi umumkan pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022)
https://setkab.go.id/

Presiden Jokowi umumkan pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022)

2. Lanjutkan Vaksinasi

Kesadaran vaksinasi harus terus digalakan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster.

3. Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah Tetap Ada

Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang tepat.

"Jadi satgas daerah dan pusat tetap ada selama masa transisi," ucap mantan Wali Kota Solo ini.

4. Bansos dan Insentif Tetap Berjalan

Walaupun PPKM dicabut, bantuan sosial (bansos) akan tetap dilanjutkan di tahun 2023.

Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fakses yang ditunjuk, serta beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.

Kata Kemenkes soal Kebijakan WFH

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) boleh tidak lagi diberlakukan menyusul dicabutnya PPKM.

Baca Juga: Kabar Bahagia! 320 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK di Tahun 2022, Nadiem Makarim Tegaskan Ini

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x