GridHot.ID - Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia, mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat berbuntut panjang.
Polisi telah menetapkan sopir mobil Audi A6 bernama Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari tersebut.
Namun, seorang polisi berinisial Kompol D ikut terseret dalam kasus ini karena disebut sebagai pemilik mobil dan memiliki hubungan dengan salah satu penumpang, yakni Nur.
Melansir Tribun-timur.com, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, mobil Audi yang diduga melindas korban merupakan mobil liar yang memaksa masuk mengikuti iring-iringan mobil polisi.
Karena saat itu iring-iringan hanya dikawal satu mobil di bagian depan.
"Itu mobil liar yang memaksa ikut. Karena terlihat mobil itu sempat tertinggal jauh namun kembali ngebut dan masuk ke bagian paling belakang iring-iringan," kata dia, dilansir TribunJabar.id.
Terkait mobil Audi warna hitam itu, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi ciri-ciri kendaraan itu, bahkan juga dari keterangan saksi.
Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut dia, terlihat mobil tersebut baru bergabung di kawasan Tugu Lampun Gentur.
Sedangkan dari awal keberangkatan rombongan di kawasan Ciloto, tidak nampak mobil tersebut.
"Jadi Iring-iringan mobil polisi, itu terdiri dari 7 mobil dan tidak ada yang menggunakan mobil sedan," katanya.
Dilansir dari Bangkapos.com, gaji polisi menjadi sorotan setalah kejadian tabrak mahasiswi di Cianjur.
Pasalnya, pada kejadian itu kendaraan yang menabrak mahasiswi tersebut merupakan mobil mahal yang diduga milik polisi.
Polisi yang tabrak mahasiswi Cianjur diduga miliki mobil Audi 6.
Mobil tersebut diduga milik Kompol D, seorang perwira Polda Metro Jaya yang berselingkuh dengan Nur, penumpang monbil Audi A6 yang menambrak Selvi.
Akan tetapi, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menampik bahwa kendaraan tersebut milik Kompol D.
"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni mengutip artikel Kompas.com
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga enggan berkomentar lebih jauh soal kepemilikan kendaraan, maupun pelat nomor mobil Audi A6 yang telibat kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya hanya menangani dari sisi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap Trunoyudo, Selasa.
Menurut Trunoyudo, kepemilikan kendaraan maupun pelat nomor yang digunakan itu menjadi bagian dari proses penyidik Polres Cianjur.
Seperti yang dijelaskan di awal, diketahui bahwa Kompol D merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Kompol D juga bertugas dalam menangani kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk di Bekasi dan Cianjur.
Kepergian Kompol D dalam iring-iringan pejabat Polisi yang berujung terjadinya kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia juga bagian dari melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Wowon.
Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol atau Komisaris Polisi yang disandang D merupakan pangkat untuk perwira menengah tingkat satu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Selain gaji, anggota polri juga mendapat sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.
Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.
Namun, perlu diingat bahwa besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya.
Terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meutasi Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan buntut dugaan perselingkuhan dengan wanita bernama Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6.
Setelah kabar kecelakaan itu mencuat ke publik, banyak orang yang mempertanyakan bagaimana bisa seorang selingkuhan polisi menaiki mobil mewah tersebut. Dikutip dari laman resmi Audi Indonesia, harga mobil Audi A6 Saloon adalah Rp 1.258.000.000. Harga tersebut belum termasuk biaya pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan. Gaji polisi berpangkat Kompol pun kemudian disorot.
Setelah kabar kecelakaan itu mencuat ke publik, banyak orang yang mempertanyakan bagaimana bisa seorang selingkuhan polisi menaiki mobil mewah tersebut.
Dikutip dari laman resmi Audi Indonesia, harga mobil Audi A6 Saloon adalah Rp 1.258.000.000. Harga tersebut belum termasuk biaya pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan. Gaji polisi berpangkat Kompol pun kemudian disorot.
Dilansir artikel Tribunnews.com, mutasi itu teregister dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari.
Dalam telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.
Trunoyudo menjelaskan saat ini pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.(*)