Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penumpang Mobil Audi yang Tewaskan Selvi Ternyata Selingkuhannya, Kompol D Bukan Orang Sembarangan di Kepolisian, Intip Gajinya

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 31 Januari 2023 | 19:42
Nur, selingkuhan Kompol D yang menumpang di mobil Audi yang tabrak Selvi hingga tewas
Kompas.com/Firman Taufiqqurahman Tribun Jabar/Fauzi Noviandi

Nur, selingkuhan Kompol D yang menumpang di mobil Audi yang tabrak Selvi hingga tewas

Gridhot.ID - Kasus kecelakaan yang menimpa Selvi Amalia Nuraeni akibat mobil milik salah satu petinggi polisi kini berujung panjang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya Penumpang mobil Audi yang tabrak Selvi hingga tewas tersebut mengaku dirinya masuk ke iring-iringan polisi karena perintah suaminya.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya, karena mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," ujar Nur, kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).

Nur mengungkapkan, dirinya datang ke Cianjur untuk memenuhi janji bertemu suaminya yang menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya teleponan sama suami, awalnya kan mau ketemu di tempat makan Alam Sunda."

"Saya telepon suami saya memberi tahu kalau saya sudah sampai, tidak lama di situ suami saya iring-iringan." "Lalu saya teleponan sama suami saya, ikut ya, iya ikut, tutup jendelanya," beber dia.

Namun siapa sangka kalau Nur sendiri nyatanya merupakan selingkuhan dari sang petinggi polisi yang diketahui berinisial Kompol D tersebut.

Selain menahan sopir mobil Audi akibat kasus kecelakaan Selvi, polisi akhirnya ikut menahan Kompol D karena kasus perzinahan.

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Kompol D diduga merupakan sosok yang meminjamkan mobil Audi A6 kepada Nur (23), wanita yang menjadi penumpang pada kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Usia Nyaris Setengah Abad tapi Masih Ganteng Awet Muda, Ini Deretan Potret dan Fakta Duta Sheila on 7 yang Mempesona sejak Remaja

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x