GridHot.ID - Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Mengutip Kompas.com, SG (41), sopir Audi A6, dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan penetapan itu telah sesuai prosedur.
Mobil Audi A6 yang dikendarai SG pun sudah dijadikan barang bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.
Selain itu, lanjut Ibrahim, polisi juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) karena SG dianggap kabur dari lokasi kejadian.
“Untuk itu, terkait DPO ini, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ibrahim
Kejanggalan menurut kuasa hukum SG
Sementara itu, kuasa hukum SG Yudi Junadi mengungkapkan sejumlah kejanggalan soal penetapan tersangka SG, slah satunya SG belum pernah diperiksa sama sekali sebelum penetapan itu.