Gridhot.ID - Internal Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua memanas.
Para petinggi KKB Papua saling bertengkar dan melontarkan ancaman.
Bahkan KKB Papua tidak mengakui Benny Wenda, Presiden Sementara Pemerintahan Papua Barat (ULMWP) yang bergerak secara internasional untuk berusaha memisahkan Papua dari Indonesia.
Pernyataan mengejutkan itu datang dari Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Melansir Pos-Kupang.com, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (1/1/2023), awalnya Sebby Sambom menyatakan mendukung Panglima TPNPB Goliath Tabuni.
TPNPB menolak keberadaan Panglima West Papua Army (WPA) Damianus Magai Yogi.
Kubu Goliath Tabuni lantas memberi peringatan keras kepada Damianus Magai Yogi.
Sebby mengatakan kelompok Damianus Magai Yogi melakukan tindakan kriminal memanipulasi dokumen-dokumen Perang Pembebasan Nasional Papua.
Menurut Sebby, manipulasi dokumen perang pimpinan dan pasukan TPNPB-OPM di bawah komando Goliath Tabuni dan Lekagak Telenggen adalah tindakan kriminal.
"Dalam hal ini, kami perlu sampaikan bahwa tindakan kriminal Damianus Magai Yogi dan kelompoknya ini akan dipertanggungjawabkan setelah Papua Merdeka ataupun sebelum merdeka."
"Tindakan kriminal dengan cara manipulasi dokumen KOMNAS TPNPB adalah kejahatan internasional atas hak cipta," kata Sebby, dilansir dari akun Instagram westpapuanews.
Sebby menegaskan, sayap militer OPM yang eksis berjuang di seluruh Tanah Papua adalah Komnas TPNPB-OPM di bawah pimpinan Goliath Tabuni dan Lekagak Telenggen.
Dia mengatakan bahwa West Papua Army didirikan Benny Wenda di Vanimo Papua Nugini.
Menurut Sebby, West Papua Army saat ini dipimpin Damianus Magai Yogi merusak persatuan dan perjuangan Papua Merdeka.
"Maka kami tidak akan mengakui. Kami tegas menolak kelompok Benny Wenda, Damianus Magai Yogi dan Menaseh Tabuni," tegas Sebby.
Tak tinggal diam, Damianus Magai Yogi langsung merespon pernyataan Sebby Sambom.
"Saya sangat mengapresiasi anda dan tidak pernah mengubah posisi yang anda tempatkan sendiri tanpa melalui forum manapun memilih anda menjadi Juru Bicara Tentara Papua Barat. Pekerjaan anda menengahi, anda bukan militer," ujar Damianus Magai Yogi, dilansir dari thetpnpbnews.com.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran West Papua Army melanjutkan sejarah lama yang dibuka oleh orang tua.
"Orang tua saya dan saudara laki-laki saya berkorban dengan cara ini. Anda adalah sipil yang selalu menyerang saya. Saya masih mengatur pasukan saya di Ilaga, Puncak, Timika, Intan Jaya, Nduga, Deiyai, Dogiay, Paniai, Nabire, Fakfak dan Kaimana termasuk lapago," katanya.
"Kami tidak bertarung di media seperti Anda. Kami bertarung dalam pertarungan nyata, serang musuh di sana. Sebenarnya, saya generasi baru. Semua keluarga saya mati di jalan kebebasan ini, saya tidak akan mengkhianati mereka tetapi terus berjuang melawan musuh Indonesia. Kami menggunakan dokumen dan gerakan yang sama," tambah Damianus Magai Yogi.
Dia mengingatkan Sebby untuk berhenti mengganggunya.
"Saya ingatkan, Anda boleh berhenti mengganggu saya, saya akan menghentikan posisi fungsional Anda," ancam Damianus Magai Yogi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, masifnya pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.
"Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teoris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan, penetapan ini sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Merujuk aturan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.
Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Selain itu, menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud.
Adapun ketegangan di Papua belakangan ini meningkat lantaran aksi KKB Papua di kawasan pegunungan Bumi Cendrawasih.
Beberapa kabupaten yang hingga kini masih rawan dari aksi KKB Papua adalah Puncak, Yahukimo, Nduga dan Intan Jaya.
(*)