Pajero yang Diduga Tewaskan Mahasiswa UI Mendadak Berubah Warna, Terkuak Alasan Pensiunan Polri Ogah Bawa Hasya ke RS Pakai Mobilnya

Jumat, 03 Februari 2023 | 18:00
tribunnews.com

Motor Hasya dan Pajero yang diduga ditunggangi Purnawirawan Polri yang terlibat kecelakaan

GridHot.ID - Sebuah kecelakaan tragis yang belum lama ini terjadi diketahui menewakan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.

Diketahui jika kecelakaan tragis tersebut ikut melibatkan seorang purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Terungkap alasan sang pensiunan polisi tidak langsung membawa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit sesaat setelah kecelakaan.

Melansir tribun-medan.com, mobil Mistubishi Pajero yang digunakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tiba-tiba berubah menjadi warna putih.

Padahal saat kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022, mobil yang dipakai Eko berwarna hitam.

Mobil berpelat nomor B-2447-RFS itu tampak berwarna putih saat proses rekonstruksi ulang yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut Eko telah mengubah cat mobilnya.

Menurut Latif, Eko mengambil dan mengubah cat mobilnya setelah kasus kecelakaan dinyatakan dihentikan.

"Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan," kata Latif kepada wartawan.

Namun, Latif juga menegaskan pelat nomor mobil Eko tetap sama, yang berubah hanyalah warna mobilnya saja.

"Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya (Eko), itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua, cuma warna saja," ucap Latif.

Baca Juga: Lihat Bekas Ban di Tubuh Hasya, Ibu Mahasiswa UI Bongkar Kalimat Pensiunan AKBP yang Bikin Emosi: Saya yang Lindes Anak Bapak

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Sementara itu, menurut polisi, Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengemudikan kendaraan di jalur yang benar.

Penetapan Hasya sebagai tersangka pun mendapatkan respons dari berbagai pihak.

Hingga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko.

Selain itu, polisi menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada hari Kamis (2/2/2023)

Eko pun hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Ia terlihat menggunakan kaos berkerah warna abu-abu dan topi biru.

Eko juga terlihat menggunakan name tag yang dikalungkan di lehernya bertuliskan 'Pengendara R4'.

Kepolisian turut mengundang keluarga Hasya dan kuasa hukum untuk hadir dalam rekonstruksi ulang. Namun, mereka tidak dapat hadir.

Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, kubu pensiunan polisi, AKBP Eko (purn) Setia Budi Wahono mengungkap alasan tidak langsung membawa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit sesaat setelah kecelakaan.

Alasannya, mobil yang digunakan Eko bukan kendaraan kesehatan.

Baca Juga: Audi A6 Bukan Milik Kompol D dan Nur, Polisi Bocorkan Sosok Pemilik Mobil yang Lindas Selvi Amelia hingga Tewas

Kuasa hukum, AKBP (purn) Eko, Sianturi mengatakan dikhawatirkan ketika korban dibawa menggunakan mobil Eko justru akan memperburuk kondisi korban.

"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Meski begitu, Sianturi menjelaskan kliennya telah berupaya membantu Hasya untuk mendapatkan pertolongan setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.

"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ucapnya.

Selain itu, Sianturi menjelaskan dengan digelarnya proses rekontruksi ulang itu nantinya akan membuat insiden yang menewaskan Hasya terang benderang.

"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP, juga sesuai kendaraan ada," ujarnya.

Sebelumnya, Hasya ternyata sempat ditelantarkan selama 45 menit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal ini terungkap dari rekontruksi ulang yang digelar di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Satu dari sembilan adegan tersebut, terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.

Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit lamanya.

Baca Juga: Diakui Kompol D sebagai Istri Siri, Nur si Wanita yang Ada di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Kini Hilang Bak Ditelan Bumi, Kok Bisa?

Dalam proses itu, seorang pengemudi ojek online bernama Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekira pukul 21.20 WIB.

"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.

Setibanya ambulans di lokasi kejadian, korban baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit setelah memakan waktu sekitar 15 menit.

"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat menuturkan, pihaknya menganggap bahwa rekonstruksi ulang yang digelar mengandung maladministrasi mengingat polisi telah menghentikan proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut pada 13 Januari 2023 lalu.

"Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskan Rian adapun hal itu mengacu pada laporan polisi dengan nomor register 585/X/2022 per tanggal 7 Oktober 2022 dan sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tertanggal 13 Januari 2023.

"Oleh karena itu Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.

Tak hanya itu, pihak keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang dan lebih memilih membuat laporan baru terhadap pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," kata Rian Hidayat dalam keterangannya.

Baca Juga: Penumpang Mobil Audi yang Tewaskan Selvi Ternyata Selingkuhannya, Kompol D Bukan Orang Sembarangan di Kepolisian, Intip Gajinya

Dengan adanya laporan ini, Rian menyampaikan pihak keluarga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberi perhatian terkait laporannya tersebut.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," jelasnya. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribun-Medan.com, TribunJakarta.com