Sugeng Disebut Cuma Kambing Hitam, Kakak Sopir Audi A6 Ngaku Punya Bukti Adiknya Dipaksa Ngaku hingga Dijanjikan Ini oleh Nur

Rabu, 08 Februari 2023 | 19:13
kolase tribun network via GridHot

Kakak Sugeng sopir Audi A6, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan

GridHot.ID - Polres Cianjur menetapkan satu tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraini.

Pria berusia 41 tahun bernama Sugeng, orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Minggu, 29 Januari 2023.

Tersangka Sugeng diketahui merupakan sopir Audi A6, mobil yang diduga menabrak korban Selvi Amalia Nuraini pada Jumat (20/1/2023) di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, keluarga Sugeng menyebutkan jika sopir mobil Audi A6 tersebut dipaksa untuk mengaku hingga dijanjikan begini oleh Nur (pemilik mobil) dan suaminya.

Melansir tribun-medan.com, pihak keluarga Selvi Amalia Nuraini meragukan klaim pihak kepolisian yang menyatakan bahwa mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur itu tewas akibat ditabrak oleh mobil Audi A6.

Bibi korban, Eva Fatimah, mengatakan bahwa ada kemungkinan besar bukan mobil Audi A6 yang menabrak keponakannya tersebut.

Fatimah mengatakan demikian berdasarkan hasil penyelidikan internal yang dilakukan pihaknya atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia.

“Dari pihak keluarga, setelah ada beberapa penyelidikan dari tim kami, itu kemungkinan besar ada mobil lain (yang menabrak Selvi),” kata Eva dalam program acara Kompas Siang yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (1/2/2023).

Eva pun mempertanyakan sikap penyidik kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini hanya mengarah ke satu mobil, yakni Audi A6.

Padahal, kata dia, ada banyak opsi atau dugaan-dugaan lain yang bisa ditelusuri oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap penyebab Selvi tewas.

Terlebih, tidak ada kamera pengawas CCTV yang merekam atau memperlihatkan peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Mahasiswa Terekam CCTV, Hasya Alami Hal Ini Tepat Sebelum Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi

“Soal terduga pelaku itu banyak option-nya. jangan langsung diarahkan ke satu mobil. Sedangkan CCTV yang memperlihatkan korban terlindas itu tidak ada,” ujar Eva.

“Masih banyak dugaan-dugaan lain, kenapa hanya terus dibatasi di mobil Audi itu saja? Itu yang saya pertanyakan,” tekannya.

Selain itu, lanjut Eva, sejumlah saksi mata di lokasi kejadian pun tidak mengetahui jika mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia.

Ia pun menyesalkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisan hanya terpaku pada satu mobil saja, yakni Audi A6.

“Saksi-saksi yang melihat di lokasi kejadian bilang tidak tahu Audi atau bukan. Semuanya belum pasti,” ucap Eva.

“Kenapa penyidikan polisi hanya terpaku pada mobil Audi saja, tidak melihat ada opsi lain. Itu yang kami sesalkan,” imbuhnya.

Sementara itu, dilansir dari tribunjabar.id, polisi telah Sugeng pengemudi mobil Audi A8 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur).

Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).

Kini, keluarga Sugeng meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dari penjara.

Sugeng merupakan sopir sedan Audi A8 yang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur.

Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan.

Baca Juga: Pajero yang Diduga Tewaskan Mahasiswa UI Mendadak Berubah Warna, Terkuak Alasan Pensiunan Polri Ogah Bawa Hasya ke RS Pakai Mobilnya

Hal itu dia katakan kepada wartawan Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Selasa (7/2/2023).

"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," kata Wulan.

Dia memastikan adiknya tersebut bukan pelaku tabrak lari yang membuat Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal dunia.

"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucapnya.

Di sisi lain, dia mengaku sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur.

Wulan melihat adiknya seperti dalam keadaan tertekan karena dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," katanya.

Januartika Arumsari (31), istri Sugeng, yakin dan percaya suaminya tersebut tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang membuat Selvi meninggal dunia.

Suaminya pun sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil tujuh bulan.

"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," katanya.

Ajukan Praperadilan

Baca Juga: Gali Fakta Baru Soal Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Pakai Alat Canggih yang Disebut Tak Bakal Bisa Bohong Ini

Kuasa hukum Sugeng (41) tersangka kasus kematian Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur dalam kecelakaan mengajukan pra-peradilan.

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, mengatakan, pihaknya bersama tim sudah mendaftarkan pra-preradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Namun, pihaknya belum menerima nomor perkaranya.

"Sehingga pendaftaran pun belum sah. Mungkin besok baru di terima nomor registrasinya," kata Yudi pada wartawan, Senin (6/2/2023).

Pra-peradilan tersebut dilakukan, lanjut dia, untuk menguji secara formal di pengadilan tentang penetapan Sugeng sebagai tersangka.

"Apakah penetapan Sugeng sebagai tersangka itu sudah sesuai dengan undang-undang dan KUHP atau tidak. Hal itu yang akan kita uji dalam forum sebelum sidang," katanya.

Yudi menjelaskan, di dalam undang-undang dan Mahkamah Konstitusi menyetakan, seseorang hanya bisa dinyatakan sebagai tersangka bila memenuhi syarat adanya dua alat bukti, dan pemeriksaan serta pemanggilan.

"Tapi faktanya di lapangan, Sugeng ditetapkan tersangka, apakah pernah pemeriksaan dan pernah tidak keluarganya diberikan surat pemanggilan atau pemberitahuan. Faktanya hingga sejauh ini belum pernah," katanya.

Dia menyebutkan, penetapan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut telah melampaui sejumlah tahap.

"Sejauh ini statemen yang dikeluarkan penyidik dari kepolisian di sejumlah media massa menggangap bahwa penyidikan sudah lengkap, tapi kenyatanyaanya baru luncur pertama. Luncur pertama itu belum apa-apa, baru pembukaan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

"Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi pada wartawan di ruangan kerjanya.

Baca Juga: Anggota Polri Cuma Diizinkan Miliki 1 Pasangan Sah, Simak Hukum yang Bakal Diterima Kompol D Gara-gara Ketahuan Punya Istri Siri

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa dan meneliti berkas perkara kecelakaan lalul-intas yang menwaskan Selvi.

"Adanya tindak pidana kecelakaan lalu-lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap," ucapnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribun-Medan.com, TribunJabar.id