Find Us On Social Media :

'Enggak Ada Gimick', Viral Dewi Perssik Akrab Lagi dengan Sosok yang Dulu Melaporkannya ke Polisi, Singgung Hubungan Darah

Dewi Perssik kembali akrab dengan sosok yang dulu melaporkannya ke polisi, Rosa Meldianti atau Meldi.

Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.

Baca Juga: Dewi Perssik Girang Pamer Cincin Usai Dilamar Seorang Pilot, Inilah Sosok Calon Suami Sang Pedangdut

Sehari setelah dilaporkan oleh Dewi Perssik, Meldi balik melaporkan tantenya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik.

Setelah saling lapor tersebut, pada Februari 2019, Meldi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Empat bulan berselang, giliran Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang.

Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019). (*)