Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Ucap Hal Ini, Kamaruddin Simanjuntak: Kemenangan Rakyat Indonesia

Senin, 13 Februari 2023 | 17:42
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

Gridhot.ID -Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa vonis hukuman mati itu sesuai harapan keluarga.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

Dengan vonis tersebut, kata Kamaruddin, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan.

"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.

Adapun majelis hakim menilai, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Dalam putusan itu, ada sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis-nangis Bacakan Pleidoi, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Istri Ferdy Sambo Penuh Siasat Jahat: Khayalan!

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata hakim.

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang 2, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

YouTube Kompas TV
YouTube Kompas TV

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J menangis tersedu saat hakim memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022)

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawathi itu dipidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Judi Hingga LGBT, Kubu Ferdy Sambo Serang Balik Jaksa, Suami Putri Candrawathi: Opini yang Menyeramkan

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari