Gridhot.ID -Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dijadwalkan mendengarkan putusan Majalis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Jelangvonis yang akan dijatuhkanhakim,sorotan terhadap Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kian tajam.
Melihat isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Sambo pada 24 Januari lalu, ia merasa dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah', terkait dengan pemberitaan media massa yang begitu massive.
Padahal Sambo merasa hanya terkait dengan kasus ini, bukan perkara lain seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pledoinya.
Bahkan, kata dia, stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.
Sambo menegaskan bahwa selain dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J, ia juga disebut terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal seperti narkoba, judi, berselingkuh dan menikah siri hingga LGBT.
Bahkan banyak pihak kian menyorotinya karena dirinya disebut pula memiliki bunker yang penuh dengan uang.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang," jelas Sambo.