Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Jaksa pentuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo saling adu argumen soal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 Februari 2023, JPU bersikukuh mendalilkan bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga disebut turut menembak Yosua.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai Sambo ingin melimpahkan seluruh kesalahan perkara ini ke Bharada E karena tak mengakui perbuatannya.
Atas tudingan tersebut, kubu Ferdy Sambo melancarkan "serangan balik". Tim kuasa hukum bersikukuh membantah tudingan jaksa soal Sambo memerintahkan dan ikut menembak Brigadir J.
Sebaliknya, jaksa disebut tak punya bukti atas dalil-dalil mereka dan hanya mengandalkan cocoklogi dalam menyusun dakwaan.
"Saling serang" jaksa dan kuasa hukum Sambo ini terekam dalam sidang replik dan duplik yang beberapa hari terakhir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, Jumat (27/1/2023), jaksa menegaskan dalilnya bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Jaksa meyakini bahwa Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua dengan kalimat, "Woi kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi, kau tembak!".