Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengacara Ferdy Sambo Kena Sindir Jaksa di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Penasehat Hukum Terdakwa Benar-benar Tidak Profesional

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 02 Februari 2023 | 09:00
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku ada perkataan Brigadir J yang dianggap lancang hingga membuatnya naik pitam.
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku ada perkataan Brigadir J yang dianggap lancang hingga membuatnya naik pitam.

Setelah Richard menembak, Yosua jatuh terkapar namun masih bergerak. Sejurus kemudian, menurut jaksa, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi (senjata api) menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menuding, Sambo berusaha melimpahkan seluruh kesalahan ke Richard. Sebab, Sambo bersikukuh dirinya "hanya" menyuruh Richard menghajar Yosua. Namun, yang terjadi justru Richad melepaskan peluru.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Jaksa bahkan menyebut pengacara Sambo tidak profesional karena berusaha mengaburkan fakta penembakan Yosua.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap jaksa.

Sebaliknya, jaksa meyakini kebenaran pernyataan Richard lantaran mantan ajudan Sambo itu menyampaikan keterangan dengan jelas, tegas, konsisten, dan tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.

Tudingan tersebut dijawab tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik, Selasa (31/1/2023). Kubu Sambo menyebut bahwa jaksa tak mampu membuktikan dalil mereka soal kliennya ikut menembak Brigadir J.

"Sampai dengan duplik ini dibacakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) melakukan penembakan kepada korban (Brigadir J)," kata pengacara Sambo.

Baca Juga: 5 Buah Penurun Asam Lambung yang Ampuh, Murah dan Mudah Ditemukan

Menurut kuasa hukum Sambo, dalil JPU tersebut hanya bertumpu pada keterangan Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Padahal, berdasarkan kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang saat itu juga berada di TKP penembakan, keduanya mengaku tak tahu Sambo ikut menembak Yosua.

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x