Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kini juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengaku hanya melihat Richard melepaskan peluru.
Selain itu, kata pengacara Sambo, menurut keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang disampaikan dalam persidangan 14 Desember 2022, peluru yang bersarang dalam tubuh Yosua berdasar hasil otopsi berasal dari senjata Glock 17 MPY 851 milik Richard.
Arif Sumirat juga menerangkan bahwa serpihan peluru yang ada dalam jaringan otak Yosua punya kemiripan atau kesamaan komposisi dengan serpihan yang berada di bagian tubuh lain yang asalnya dari pistol Glock 17.
Dengan demikian, pengacara Sambo berargumen, penembakan terhadap Yosua hanya dilakukan Richard dan tak melibatkan kliennya.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang melakukan penembakan dan mengakibatkan matinya korban," tutur pengacara Sambo.
Pihak Sambo menilai, tindakan jaksa yang hanya mendengar keterangan Richard Eliezer tersebut melanggar ketentuan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana yakni vrij bewijskracht, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja.
"Karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ujar pengacara Sambo.
Kuasa hukum Sambo bahkan menuding, jaksa fru strasi dalam mencari keterangan yang mendukung tuduhan mereka. Apalagi, menurut pihak Sambo, dalil-dalil jaksa merupakan "cocoklogi" semata yang bisa menyesatkan proses peradilan.
"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum.
Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata pengacara Sambo.