Pembacaan replik dan duplik itu merupakan bagian dari rangkaian persidangan.
Sebelum sampai ke tahap tersebut, sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah melewati tahap pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti; pembacaan pleidoi; serta tuntutan.
Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. Lalu, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Menurut jaksa, Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Atas rangkaian proses persidangan yang panjang tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjadwalkan sidang vonis terhadap Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
"Majalis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (1/31/2023).