Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.
Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.
Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.
Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar