"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," paparnya.
Adapun dalam repliknya, jaksa menuding tim penasihat hukum Sambo tidak profesional dengan upaya menguburkan fakta yang sebenarnya.
(*)