Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituduh Terlibat Judi Hingga LGBT, Kubu Ferdy Sambo Serang Balik Jaksa, Suami Putri Candrawathi: Opini yang Menyeramkan

Candra Mega Sari - Sabtu, 04 Februari 2023 | 18:13
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan, Senin (17/10/2022)
Tribunnews.com/Jeprima

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan, Senin (17/10/2022)

Gridhot.ID -Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dijadwalkan mendengarkan putusan Majalis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Jelangvonis yang akan dijatuhkanhakim,sorotan terhadap Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kian tajam.

Melihat isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Sambo pada 24 Januari lalu, ia merasa dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah', terkait dengan pemberitaan media massa yang begitu massive.

Padahal Sambo merasa hanya terkait dengan kasus ini, bukan perkara lain seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pledoinya.

Bahkan, kata dia, stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.

Sambo menegaskan bahwa selain dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J, ia juga disebut terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal seperti narkoba, judi, berselingkuh dan menikah siri hingga LGBT.

Bahkan banyak pihak kian menyorotinya karena dirinya disebut pula memiliki bunker yang penuh dengan uang.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang," jelas Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis-nangis Bacakan Pleidoi, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Istri Ferdy Sambo Penuh Siasat Jahat: Khayalan!

Tak hanya itu, dirinya juga dituduh menempatkan dana ratusan triliun rupiah dalam rekening atas nama almarhum Brigadir J.

Ia pun membantah semua tuduhan itu dan menyebutnya sebagai upaya untuk menggiring opini agar dirinya dikenal sebagai pribadi yang menakutkan, sehingga dijatuhi hukuman yang paling berat.

"Sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan," tegas Sambo.

Dalam nota pembelaannya, Sambo meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kubu Sambo lantas menuding replik jaksa terhadap pleidoi yang telah disampaikan telah menyesatkan peradilan.

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan tim penasihat hukum Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik JPU yang telah dibacakan pada Jumat (27/1/2023).

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan obyektif," kata salah seorang tim penasihat hukum Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Pihaknya mengganggap replik jaksa disusun atas dasar frustasi. Sebab, dalil tuntutan jaksa disebut telah terbantahkan lantaran tak mencermati keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," ucap tim penasihat hukum Sambo.

Selain itu, kubu Sambo menuding jaksa gagal fokus mempertahankan dakwaannya karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi.

Tak hanya itu, JPU juga dinilai telah serampangan membuat replik yang menyerang profesi advokat.

"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," paparnya.

Adapun dalam repliknya, jaksa menuding tim penasihat hukum Sambo tidak profesional dengan upaya menguburkan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Terungkap Perkataan Brigadir J yang Dinilai Lancang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Naik Pitam: Hancur Martabat Saya

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x