Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Sebut Putri Candrawathi yang Sakit Hati ke Brigadir J: Begitu Mendalam

Senin, 13 Februari 2023 | 20:13
Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV

Keluarga buka suara soal dugaan perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Gridhot.ID-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini," ujar Rosti.

Rosti menuturkan, keluarga menyatakan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.

Ia pun sangat berharap nama baik anaknya dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan: Dia Taat, Jujur dan Patuh

Dikutip dari Kompas.com, majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.

Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.

Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.

Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Kompas.tv