Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan: Dia Taat, Jujur dan Patuh

Candra Mega Sari - Senin, 13 Februari 2023 | 18:42
Ibunda Brigadir J berharap nama baik anaknya dipulihkan setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati
YouTube METRO TV dan Tribunnews/JEPRIMA

Ibunda Brigadir J berharap nama baik anaknya dipulihkan setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Gridhot.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini," ujar Rosti.

Rosti menuturkan, keluarga menyatakan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.

Ia pun sangat berharap nama baik anaknya dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti.

Rosti juga meyakini Brigadir J tidak melakukan hal-hal yang diduga menyakiti istri Sambo, Putri Candrawathi, tetapi bukan dugaan pelecehan seperti yang disampaikan dalam analisis hukum dalam putusan.

"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.

Adapun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x