Gridhot.ID - Kubu Ferdy Sambo merespon isu terkait adanya upaya gerakan bawah tanah yang mencoba memengaruhi vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun munculnya isu gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo itu, kali pertama diembuskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan ada sejumlah perwira level Brigadir Jenderal (Brigjen) yang disebut-sebut melakukan gerilya dan gerakan bawah tanah untuk memengaruhi vonis hukuman Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, kliennya tidak tahu-menahu soal isu yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Arman mengatakan, Ferdy Sambo saat ini fokus terhadap proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembelaan atau pledoi.
"Perlu saya sampaikan, klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," ujar Arman saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).
Dia juga memastikan, pihak-pihak yang bergerilya yang disebut oleh Mahfud MD bukan berasal dari Ferdy Sambo.
"Sudah pasti bukan (Ferdy Sambo)," jelasnya.
Soal Dugaan Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mahfud MD membongkar gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.